DPP KNPI Versi Akbar Zulfakar Bekukan
KNPI Sumut
Tribun
Medan - Kamis, 31 Januari 2013
Laporan
Wartawan Tribun Medan/ Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com,
MEDAN - DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Akbar Zulfakar dan Sekjend
Jailani Paranddy mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan KNPI Sumut periode
2011-2014 pimpinan Ahmad Yasir Ridho Lubis.
Pembekuan
tersebut tertera dalam Surat Keputusan pembekuan kepengurusan No. KEP.019/
DPP-KNPI/I/2013 Tanggal 10 Januari 2013, yang dibacakan langsung Ketua Bidang
Hukum dan HAM DPP KNPI
Adheri Zulfikar Sitompul didampingi sejumlah
fungsionaris DPP, diantaranya Muhammad Akbar, William Bowo dan Syarifuddin,
serta para caretaker KNPI Sumut saat menggelar konfrensi pers di Kapital
Building Medan, Kamis (31/1/2013).
Menurut
Adheri pembekuan kepengurusan Yasir Ridho karena tidak mentaati hasil Kongres
XIII Pemuda/ KNPI tahun 2011 sehingga DPP harus menertibkannya.
Selain
itu, tambahnya, kepengurusan Yasir tidak patuh terhadap instruksi DPP terkait
pelaksanaan musyawarah daerah XIII Pemuda/ KNPI Provinsi Sumut dikarenakan
periodidasisi yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Bersamaan
dalam surat pembekuan, juga dibentuk karateker yang diketuai M Nezar Djoely,
Sekretaris Syukral Naro dan Bendahara Gerald P Siahaan. Adheri menjelaskan, DPP
KNPI membentuk kepengurusan caretaker dengan tugas utama mempersiapkan Musdalub
(Musyawarah Daerah Luar Biasa) KNPI Sumut. "Kami kasih tenggang waktu
selama dua bulan, kalau juga belum berhasil melaksanakan Musdalub, kami akan
perpanjang masa tugas caretaker atau menggantinya dengan orang yang
mampu," ujar Adheri. Adheri mengatakan lagi, terkait tertundanya musda
KNPI kabupaten/ kota, termasuk kota Medan, DPP akan menginstruksikan DPD KNPI
Propinsi Sumut yang nantinya terpilih lewat Musdalub ini untuk melaksanakan
musda ulang. (fer/tribun-medan.com)- sumber,
Tribun Medan